Cegah Terjadinya Tindak Kekerasan KDRT di Wilayahnya, Kapolsek Mayangan Sosialisasi UU KDRT

Kompol Ahmad Firman Wahyudi, SE, SH Kapolsek Mayangan memberikan penyuluhan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Jumat (26/10/2018).
Penyuluhan yang diberikan tersebut juga, bersamaan dengan penyampaian pesan Pesan moral kepada ibu - ibu tentang bahasa kebiasaan ibu - ibu menakuti anak anaknya dengan simbol polisi, contohnya :
- Ayo makan yg banyak entar ibu panggil polisi loh
- jangan minta jajan, ntar polisi nangkap
- jangan nangis ntar ada polisi nangkap anak nangis

Dimana saat itu warga kelurahan kanigaran juga sedang mengikuti sosialisasi ibu PKK dan kader Posyandu Forum Kelurahan Siaga Sehat Aktif.

Kompol Firman menyampaikan bahwa, kekerasan yang dilakukan dalam lingkup keluarga ada ancaman hukumnya.

Yang diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Jadi kekerasan dalam rumah tangga bukan saja kekerasan yang dilakukan secara fisik, namun secara psikis, secara seksual dan ditelantarkan juga dapat dipidanakan dan tersangka juga bukan Bapak - bapak saja," ujar Firman.

Kompol Firman berharap pada ibu - ibu memahami siapa aja yang dilindungi di UU KDRT dan mendidik anak - anak agar cinta polisi.

Ia juga menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini. Baik itu perselingkuhan mau pun ditelantarkan, sehingga pihaknya berharap tidak ada warga yang tersangkut pidana karena KDRT.

"Saya berharap tidak ada warga saya yang tersangkut pidana karena KDRT ini, pidana penjara merupakan solusi terakhir. Maka jika ada permasalahan, mari kita duduk bersama untuk mencari solusinya. Agar kehidupan berumah tangga menjadi lebih baik ke depan," harapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Tampan Berikan Penyuluhan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga